Di tengah meningkatnya tantangan polusi udara global dan urgensi isu perubahan iklim saat ini, menjaga kualitas udara bersih menjadi prioritas utama bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Setiap sektor industri, pembangkit listrik, operasional pabrik, hingga pengelola gedung perkantoran memiliki tanggung jawab hukum untuk memantau emisi dan menjaga emisi udara tetap berada di bawah ambang batas aman demi mencegah dampak buruk pencemaran udara.
PT AdhikariLab Indonesia hadir sebagai laboratorium penguji lingkungan tepercaya yang terakreditasi KAN (LP-720-IDN). Kami melayani jasa pengambilan sampel (sampling) berbasis metodologi SNI serta analisis laboratorium terpadu untuk membantu perusahaan Anda mengukur, memantau, dan melaporkan kualitas udara secara legal dan akurat.
Seluruh rangkaian pengujian kami disesuaikan dengan regulasi dan baku mutu nasional yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VII mengenai Baku Mutu Udara Ambien Nasional. Laporan Hasil Uji (LHU) resmi dari AdhikariLab dirancang untuk memenuhi syarat kelengkapan dokumen lingkungan berkala (RKL-RPL / UKL-UPL) industri Anda ke Dinas Lingkungan Hidup.
Ruang Lingkup Layanan Pengujian Udara Kami
Kami menyediakan solusi pengujian kualitas udara yang komprehensif, mencakup area luar ruangan (outdoor) hingga udara di dalam ruang kerja (indoor):
1. Pengujian Kualitas Udara Ambien (Luar Ruangan)
Pemantauan berkala untuk mengukur paparan polutan di udara bebas sekitar area pabrik, perimeter industri, atau wilayah pemukiman warga. Parameter pengujian meliputi:
- Gas Polutan Utama: Sulfur Dioksida (SO₂), Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO₂), dan Ozon Permukaan (O₃).
- Partikulat Debu Udara: Debu Jatuh (Dustfall), Total Partikulat Tersuspensi (TSP), Particulate Matter 10 (PM₁₀), dan Particulate Matter 2.5 (PM₂.₅).
- Kandungan Logam Berat & Senyawa Kimia: Timbal (Pb), Hidrogen Sulfida (H₂S), Ammonia (NH₃), Hidrokarbon (HC), dan parameter kimia udara lainnya.
2. Pemantauan Kualitas Udara Lingkungan Kerja (K3)
Pengukuran spesifik paparan kontaminan langsung di area operasional kerja karyawan untuk memastikan kesesuaian dengan Nilai Ambang Batas (NAB) keselamatan kerja.
3. Pengujian Kualitas Udara Dalam Ruangan (Indoor Air Quality / IAQ)
Pengukuran kualitas udara pada area perkantoran, gedung bertingkat, komersial, maupun ruang produksi industri untuk menciptakan sirkulasi udara yang sehat bagi karyawan. Pengujian mencakup:
- Kadar Karbon Dioksida (CO₂) dan Karbon Monoksida (CO).
- Suhu ruangan dan tingkat kelembapan udara ruangan.
- Total Volatile Organic Compounds (TVOC) dan Formadehida.








