Setiap pelaku usaha atau instansi yang menjalankan kegiatan dengan dampak terhadap lingkungan hidup wajib menyusun dokumen lingkungan resmi. Langkah ini bukan sekadar pemenuhan formalitas hukum, melainkan instrumen vital untuk memantau perkembangan serta mengevaluasi kinerja komitmen manajemen dalam melindungi ekosistem sekitar.
PT AdhikariLab Indonesia hadir sebagai mitra strategis untuk membantu perusahaan Anda menyusun dokumen lingkungan secara komprehensif, legal, dan akurat. Sebagai laboratorium lingkungan terakreditasi KAN (LP-720-IDN) sekaligus Perusahaan Jasa K3 (PJK3) resmi dari Kemnaker RI, kami mengintegrasikan jasa pengujian lapangan dengan keahlian regulasi untuk memastikan dokumen laporan Anda bebas dari kendala administrasi.

Layanan Penyusunan & Pendampingan Dokumen Kami

Kami melayani penyusunan, pengurusan, hingga konsultasi berbagai pemenuhan dokumen lingkungan dan ketenagakerjaan berikut:
  • Dokumen Implementasi UKL-UPL – Penyusunan laporan berkala mengenai realisasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan sesuai standar aturan KLHK.
  • Surat Keterangan (SURKET) DISNAKER – Pendampingan administrasi pelaporan hasil uji K3 lingkungan kerja ke dinas tenaga kerja setempat.
  • Persetujuan Teknis (PERTEK) & RINTEK – Penyusunan dokumen teknis untuk pemenuhan persetujuan baku mutu lingkungan baku (seperti emisi udara atau pemanfaatan air limbah).
  • Noise Mapping (Pemetaan Kebisingan) – Dokumen teknis zonasi tingkat kebisingan sebagai bagian dari manajemen risiko K3 di area kerja pabrik.
  • Higiene & Sanitasi – Dokumen pemantauan kebersihan fasilitas industri, pengolahan makanan/kantin, hingga fasilitas umum perusahaan.

This will close in 26 seconds

This will close in 342 seconds

This will close in 9 seconds