Salah satu tujuan utama perlindungan lingkungan adalah untuk menekan atau mengurangi semaksimal mungkin dampak dari emisi gas buang. Emisi gas buang sendiri dapat dihasilkan oleh cerobong pabrik, genset diesel dan kendaraan bermotor.
Dalam emisi gas buang yang dihasilkan oleh cerobong pabrik, genset diesel dan kendaraan bermotor mengandung zat-zat yang dapat memberi dampak negatif bagi manusia ataupun lingkungan apabila melebihi ambang batas dari regulasi yang ada. Maka dari itu, pengujian emisi gas buang perlu dilakukan untuk mengetahui apakah emisi yang dihasilkan melebihi ambang batas atau tidak. Sehingga setelah pengujian dapat diketahui dan meminimalisir dengan melakukan perbaikan apabila hasil uji emisi ada yang tidak sesuai.
Saat ini uji emisi bagi kendaraan bermotor semakin digaungkan, dengan tujuan untuk mengetahui kenerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaraan dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dilaksanakan bukan hanya di satu daerah saja, tetapi dilaksanakan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana atau merujuk sesuai peraturan daerah masing-masing.
Selain itu, untuk kegiatan usaha atau industri yang menggunakan cerobong atau genset seperti pabrik, hotel, apartemen, restoran dan sebagainya juga wajib melakukan pengujian emisi pada fasilitasnya. Pengujian emisi ini termasuk dalam kategori sumber emisi tidak bergerak. Selain itu, uji emisi ini untuk memastikan apakah emisi gas buang telah sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai beban emisi gas buang yang diperbolehkan dibuang ke udara bebas atau udara ambien.