Tanpa kita sadari, salah satu potensi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja disebabkan oleh pencahayaan. Tersedianya fasilitas pencahayaan yang baik dan sesuai merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap kegiatan usaha karena pencahayaan merupakan salah satu hal penting yang dapat mempengaruhi produktivitas kerja.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Fostervold (2008) mengungkapkan bahwa pencahayaan yang baik dapat meningkatkan kecepatan kerja dan mengurangi tingkat kesalahan hingga 30%, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas hingga 10%. Fakta di lapangan, masih terdapat perusahaan yang belum memprioritaskan pencahayaan di lingkungan kerja dalam kegiatan usahanya.
Akibat Pencahayaan di bawah Standar
- Ketegangan mata
- Kelelahan mata
- Stress kerja
- Sakit kepala
- Menurunkan kualitas pdoruk yang dihasilkan
- Dan yang terburuk adalah terjadinya kecelakaan kerja
Pencahayaan yang berlebihan dapat membuat silau mata pekerja, menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Penyediaan fasilitas pencahayaan pun perlu dilakukan dengan cara yang baik, tepat dan sesuai dengan aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh pekerja. Standar pencahayaan yang dapat digunakan sebagai acuan pada kegiatan industri adalah PERMENAKER No. 5 tahun 2018 dalam pengujian lingkungan kerja.

Pengujian lingkungan kerja pengambilan sample udara, cahaya, kebisingan
Apabila fasilitas pencahaayan sudah tersedia, sangat dianjurkan untuk melakukan verifikasi pada lumen yang dipancarkan oleh sumber cahaya kepada area kerja yang kita targetkan. Salah satu cara melakukan verifikasi pencahayaan adalah dengan melakukan pengukuran pencahayaan sesuai SNI 7062:2019 – Pengukuran Intensitas Pencahayaan di Tempat Kerja.
PT Adhikarilab Indonesia hadir sebagai salah satu laboratorium uji yang sudah terakreditasi KAN (KAN LP-720-IDN) dan memiliki SK penunjukan PJK3 dari Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan pelayanan monitoring serta konsultasi dalam pemenuhan persyaratan lingkungan kerja sesuai dengan persyaratan PERMENAKER No. 5 tahun 2018.