Getaran tangan dan lengan (Hand-Arm Vibration atau HAV) merupakan salah satu risiko fisika di tempat kerja yang sering ditemui pada pekerjaan menggunakan alat bergetar, seperti bor, gerinda, gergaji rantai, palu pneumatik, atau jackhammer. Paparan getaran berlebih dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius jika tidak dikendalikan. Di Indonesia, pengaturan ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Peraturan ini menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB), metode pengukuran, serta langkah pengendalian untuk melindungi pekerja dari penyakit akibat kerja.
Mengapa Disebut Getaran Tangan dan Lengan
Istilah getaran tangan dan lengan (Hand-Arm Vibration) digunakan secara standar internasional dan nasional karena getaran mekanis dari alat kerja tidak terbatas hanya pada tangan, melainkan merambat ke seluruh lengan.
- Getaran dimulai dari genggaman tangan (titik kontak dengan pegangan alat).
- Getaran kemudian ditransmisikan melalui jaringan tangan, pergelangan tangan, lengan bawah, hingga siku dan kadang-kadang bahu.
Standar internasional ISO 5349 (acuan utama dalam SNI dan PERMENAKER) secara eksplisit menggunakan Hand-Arm Vibration untuk menekankan area paparan dan efeknya yang meluas. Di Indonesia, istilah ini diterjemahkan sebagai getaran tangan dan lengan agar lebih akurat menggambarkan risiko kesehatan pekerja.
Getaran didefinisikan sebagai gerakan teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik dari kedudukan keseimbangannya. Khusus untuk getaran tangan dan lengan, ini merujuk pada getaran yang ditransmisikan melalui tangan dan lengan pekerja saat menggunakan peralatan kerja yang bergetar, seperti alat listrik atau mesin industri. Getaran ini termasuk dalam kategori faktor fisika di lingkungan kerja, yang dibedakan dari getaran seluruh tubuh (Whole-Body Vibration atau WBV).

Pengujian lingkungan kerja pengambilan sampel getaran tangan dan lengan
Dampak Kesehatan dari Getaran Tangan dan Lengan
Paparan getaran berlebih dalam jangka panjang dapat menyebabkan Hand-Arm Vibration Syndrome (HAVS), kondisi kompleks yang memengaruhi:
- Sistem vaskular → gangguan aliran darah, jari memutih (white finger).
- Sistem saraf → kesemutan, mati rasa, kehilangan ketajaman sensorik.
- Sistem muskuloskeletal → nyeri sendi, kekakuan, penurunan kekuatan genggaman, hingga kerusakan otot dan tendon di tangan serta lengan.
Gejala awal sering muncul sebagai kesemutan atau mati rasa pada jari, kemudian berkembang menjadi kelelahan kronis, gangguan konsentrasi, dan penurunan kualitas hidup. Menurut regulasi, getaran termasuk faktor fisika yang berpotensi menyebabkan penyakit akibat kerja, sehingga pengendalian wajib dilakukan.
Ketentuan dalam PERMENAKER No. 5 Tahun 2018
PERMENAKER No. 5 Tahun 2018 mewajibkan pengukuran dan pengendalian getaran pada tempat kerja yang memiliki sumber bahaya getaran, termasuk getaran tangan dan lengan serta getaran seluruh tubuh.
- Nilai Ambang Batas (NAB) untuk getaran tangan dan lengan diukur sebagai akselerasi tertimbang frekuensi (weighted acceleration, a_hv) dalam satuan m/s².
- NAB standar untuk paparan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.
- Rentang frekuensi pengukuran: 8 Hz hingga 1.000 Hz.
- Jika hasil pengukuran melebihi NAB, wajib dilakukan pengendalian.
Pencegahan dan Pengendalian
- Eliminasi: Hilangkan sumber getaran.
- Substitusi: Ganti alat/proses dengan yang bergetar rendah.
- Rekayasa teknis: Tambah peredam, damping, atau bantalan.
- Administratif: Batasi waktu paparan.
- APD: Seperti penggunaan sarung tangan anti-getaran sebagai langkah terakhir.
- Pemantauan kesehatan pekerja secara rutin.
- Pelatihan risiko getaran dan penggunaan APD.
- Pemeliharaan alat untuk minimalkan getaran berlebih.
Getaran tangan dan lengan adalah risiko nyata di berbagai industri, tetapi dapat dicegah atau diminimalisir dengan mematuhi PERMENAKER No. 5 Tahun 2018. Dengan pengendalian tepat, dan kesadaran bersama, perusahaan dapat melindungi pekerja dari HAVS, meningkatkan keselamatan, dan mendukung produktivitas berkelanjutan. PT Adhikarilab Indonesia hadir sebagai salah satu laboratorium jasa moitoring lingkungan yang terakreditasi KAN (KAN LP-720-IDN) dan memiliki SK penunjukan PJK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan pelayanan monitoring serta konsultasi dalam pemenuhan persyaratan lingkungan kerja sesuai dengan persyaratan PERMENAKER No. 5 tahun 2018.



