Continuous Emission Monitoring System (CEMS) merupakan sistem yang digunakan untuk memantau, mengukur, mencatat dan melaporkan emisi gas buang dari sumber industri secara terus menerus. Sistem ini dirancang untuk memastikam emisi gas buang dari sumber cerobong asap sesuai dengan standar dalam regulasi yang mengatur mengenai hal ini.

Pemantauan CEMS di Indonesia diwajibkan karena diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini berkaitan dengan isu lingkungan, kesehatan, keberlanjutan serta kepatuhan hukum.

Tiga Jenis Audit dalam Pemantauan CEMS
  • Cylinder Gas Audit (CGA) adalah pengujian akurasi dari sistem pemantauan emisi secara terus menerus yang bertujuan untuk menentukan ketepatan mengukur gas yang telah tersertifikasi.
  • Response Correlation Audit (RCA) adalah serangkaian pengujian emisi yang dilakukan secara spesifik untuk menjamin secara kontinu validitas pengukuran partikulat dengan pemantauan emisi secara terus menerus.
  • Relative Accuracy Test Audit (RATA) adalah perbedaan rata-rata absolut antara konsentrasi gas dengan peralatan pemantauan secara terus menerus dan nilai yang ditentukan dengan Metode Referensi sebagaimana dalam EPA yaitu 40CFR75 dan/atau 40 CFR60.
Komponen Utama CEMS:
  • Gas Analyzer
    Alat untuk mendeteksi dan mengukur konsentrasi gas dalam pengujian CEMS seperti: CO, CO2, SO2, NOx, O2, H2S, NH3, HCl, HF, THC, hingga merkuri (Hg).
  • Flow Meter
    Alat untuk mengukur laju aliran dan volume gas buang.
  • Sample Probe
    Alat yang dimasukkan ke dalam cerobong asap untuk mengambil sampel gas.
  • Data Acquisition and Handling System (DAHS)
    Mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data emisi untuk pelaporan.
  • Sistem Kalibrasi
    Memastikan akurasi pengukuran dengan kalibrasi rutin dari alat sampling yang digunakan dalam pemantauan CEMS.
Regulasi yang Mengatur Mengenai CEMS:
  • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 1995
    Regulasi ini mengatur kewajiban CEMS untuk industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara, dan semen.
  • Peraturan Menteri LHK No. 15 Tahun 2019
    Mewajibkan melakukan pemantuan CEMS untuk pembangkit listrik tenaga termal dengan kapasitas diatas 25 Mega Watt.
  • Peraturan Menteri LHK No. 13 Tahun 2021
    Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) yang dikenal dari nama lain CEMS dalam PERMENLHK No. 13 tahun 2021, mengatur mengenai sistem integrasi data CEMS untuk mengukur kadar suatu parameter emisi dan laju alir yang dilakukan secara terus menerus.

Dengan adanya regulasi yang mengatur mengenai CEMS, akan mamastikan suatu industri mematuhi batas emisi yang diizinkan demi kepentingan berbagi pihak.

Manfaat Penerapan dan Pemantauan CEMS
  • Pengendalian Pencemaran Udara
    Penerapan CEMS memungkinkan deteksi dini jika emisi melebihi ambang batas/standar regulasi, sehingga dapat melakukan tindakan korektif untuk mengurangi polutan seperti SO2, NOx dan partikulat lainnya yang berbahaya. Terlebih lagi Indonesia sedang menghadapi tantangan serius terkait polusi udara dari sektor industri PLTU batubara, semen dan petrokimia.
  • Menjaga Kesehatan Masyarakat
    Emisi gas buang dan partikulat yang bersumber dari industri dapat menyebabkan penyakit dan kerusakan lingkungan yang berpengaruh bagi kesehatan masyarakat. CEMS membantu mengurangi dampak dengan memastikan emisi gas buang dan partikulat terkendali.
  • Transparansi dan Akuntabilitas
    Data CEMS yang terintegrasi dengan SISPEK memberikan transparansi kepada pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap suatu industri.
  • Peningkatan Reputasi Perusahaan
    Dengan mematuhi regulasi, telah menunjukkan komitmen suatu industri terhadap lingkungan. Hal ini dapat berdampak baik di mata pelanggan, investor dan masyarakat.
  • Mendukung Komitmen Global dan Net Zero Emission (NZE)
    Indonesia dalam Paris Agreement melalui Nationally Determined Contribution (NDC) berkomitmen pada pengurangan emisi gas rumah kaca dengan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Emisi CO2 dan gas rumah kaca lainnya merupakan beberapa jenis gas yang dilakukan dalam pemantauan CEMS. Hal ini berperan penting dalam membantu mengidentifikasi sumber emisi dan efisiensi energi.
Sektor industri yang wajib menerapkan CEMS menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  • Industri Peleburan Besi dan Baja
  • Industri Pulp dan Kertas
  • Industri Rayon
  • Industri Carbon Black
  • Industri Minyak dan Gas (MIGAS)
  • PLTU Berbahan Bakar Batubara
  • Industri Pertambangan
  • Industri Pengolahan Sampah Secara Termal
  • Industri Semen
  • Industri Pembangkit Listrik Tenaga Termal >25MW
  • Industri Pupuk dan Amonium Nitrat

Proses pengambilan sampel emisi cerobong

Alat pengambilan sampel emisi cerobong

CEMS menjadi suatu hal yang vital bagi industri untuk menjaga keseimbangan antara petumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Penerapan pengujian dan pemantauan CEMS harus dengan berbagai alat yang sesuai dengan regulasi serta dengan tenaga terampil untuk mengoperasikan dan perawatan. PT Adhikarilab Indonesia merupakan perusahaan jasa monitoring lingkungan terakreditasi KAN yang dapat membantu Anda dalam melakukan pemantauan CEMS.

This will close in 50 seconds