Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja diterbitkan pada 27 April 2018 dengan tujuan menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, yaman dengan pendekatan preventif untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). Regulasi PERMENAKER No. 5 Tahun 2018 memiliki beberapa poin penting untuk perusahaan dan pekerja, yaitu

Melakukan Identifikasi Bahaya Secara Proaktif

Perusahaan harus rutin memetakan potensi bahaya (fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi) di tempat kerja. Salah satu caranya yaitu dengan membuat daftar periksa (checklist) sederhana untuk setiap area kerja, seperti mesin, bahan kimia, atau pola kerja yang dilakukan berulang (sama), lalu libatkan pekerja dalam proses identifikasi untuk hasil yang lebih akurat.

Memperhatikan Lingkungan Kerja yang Nyaman (Ergonomi)

Peraturan ini memperkenalkan standar ergonomi, seperti desain kursi, meja, alat kerja yang sesuai dengan tubuh pekerja, batas aman untuk mengangkat beban serta pencahayaan dalam lingkungan kerja yang juga sangat krusial. Salah satu cara penerapan ergonomi dapat dengan melakukan pengukuran antropometri sederhana misalnya, tinggi meja, tinggi kursi atau jarak layar komputer dan ajak pekerja untuk melaporkan ketidaknyamanan saat bekerja, seperti nyeri punggung atau tangan.

Psikologi Pekerja

Peraturan ini mengatur faktor psikologi, seperti stres akibat beban kerja atau konflik interpersonal.
Untuk mengetahui faktor psikologi, Anda dapat melakukan sesi diskusi rutin dengan pekerja untuk mendengar keluhan, seperti tekanan deadline atau hubungan dengan atasan, lalu buat solusi seperti jam kerja atau konseling ringan.

Standar Sanitasi yang Ketat

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai sanitasi dalam lingkungan kerja, seperti ventilasi/ sirkulasi udara yang cukup, ketersediaan toilet, air bersih yang mengalir dan pengecatan ulang dinding setiap 5 tahun. Penerapan standar sanitasi salah satu contohnya yaitu memastikan fasilitas toilet selalu bersih dan cukup. Buat jadwal pembersihan dan catat kepatuhan dalam laporan internal.

Pelatihan K3

Semua pekerja harus dilatih tentang prosedur K3, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), evakuasi darurat serta memiliki personil dengan keahlian K3 lingkungan kerja yang berwenang melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengawasan dan pengembangan sistem K3. Salah satu penerapannya adalah dengan mengadakan pelatihan singkat setiap 3 bulan dengan simulasi sederhana, seperti cara memadamkan api kecil atau menggunakan APD dengan benar.

Pemantauan atau Pengujian Rutin untuk Kepatuhan

Lingkungan kerja harus dilakukan pemantauan atau pengujian secara berkala, baik oleh tim internal maupun lembaga eksternal terakreditasi Komite Akreditas Nasional (KAN). Penerapan pemantauan lingkungan kerja dapat dengan membentuk tim K3 kecil di perusahaan untuk memeriksa alat, mesin, dan lingkungan setiap bulan atau dilakukan oleh tim eksternal yaitu laboratorium lingkungan terakreditasi KAN.

Pengujian lingkungan kerja pengambilan sampel kebisingan

Pengujian lingkungan kerja pengambilan sampel getaran tangan dan lengan

Dengan menerapkan K3 sesuai PERMENAKER No.5 Tahun 2018, perusahaan dapat mengurangi risiko salah satunya yaitu kecelakaan kerja. Pekerja juga merasa lebih dihargai sehingga produktifitas dalam pekerjaan akan meningkat. Dokumen PERMENAKER No. 5 Tahun 2018 dapat Anda unduh secara penuh melalui URL berikut: Unduh PERMENAKER No. 5 Tahun 2018.

PT Adhikarilab Indonesia hadir sebagai salah satu laboratorium jasa moitoring lingkungan yang terakreditasi KAN (KAN LP-720-IDN) dan memiliki SK penunjukan PJK3 dari Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan pelayanan monitoring serta konsultasi dalam pemenuhan persyaratan lingkungan kerja sesuai dengan persyaratan PERMENAKER No. 5 tahun 2018.

This will close in 50 seconds