Reakreditasi merupakan proses penilaian ulang (assessment) yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) terhadap laboratorium yang sudah terakreditasi, untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat akreditasi KAN untuk laboratorium pengujian (LP) yang berlaku selama 5 tahun (sejak sekitar 2019, sebelumnya 4 tahun). PT Adhikarilab Indonesia merupakan laboratorium penguji yang sudah terakreditasi dengan nomor sertifikat akreditasi KAN LP-720-IDN.
Reakreditasi berbeda dari assessment tahunan (surveillance assessment), yang dilakukan secara periodik selama masa berlaku sertifikat untuk memantau pemeliharaan sistem mutu (bukan perpanjangan sertifikat). Pada proses reakreditasi mirip dengan akreditasi awal, tapi lebih menekankan pada review kinerja selama masa akreditasi sebelumnya, perbaikan ketidaksesuaian dari surveillance assessment (penilaian pengawasan rutin), dan verifikasi bahwa laboratorium masih memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17025:2017 secara keseluruhan dengan melakukan audit dokumen, observasi teknis, witness testing, wawancara personel, dan penilaian fasilitas.
Galeri Proses Reakreditasi




















