Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) Nomor 13 Tahun 2021 mengatur mengenai Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus (SISPEK). Sistem ini dikenal juga dengan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang bertujuan untuk mengukur kadar suatu parameter emisi dan laju alir yang dilakukan secara terus menerus.

Melalui peraturan ini, akan dilakukan pemantauan emisi sumber tidak bergerak atau emisi cerobong. Pemantauan emisi akan dilakukan secara terus menerus untuk mengukur dan merekam konsentrasi gas beracun serta partikel yang dihasilkan dari aktfitas suatu industri. Monitoring CEMS/ SISPEK ini dilakukan untuk memastikan bahwa standar emisi tetap terpenuhi.

Sektor industri yang wajib menerapkan CEMS menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

  • Industri Peleburan Besi dan Baja
  • Industri Pulp dan Kertas
  • Industri Rayon
  • Industri Carbon Black
  • Industri Minyak dan Gas (MIGAS)
  • Industri Pertambangan
  • Industri Pengolahan Sampah Secara Termal
  • Industri Semen
  • Industri Pembangkit Listrik Tenaga Termal
  • Industri Pupuk dan Amonium Nitrat

Tiga Jenis Audit dalam Pemantauan CEMS

  • Cylinder Gas Audit (CGA) adalah pengujian akurasi dari sistem pemantauan Emisi secara terus menerus yang bertujuan untuk menentukan ketepatan mengukur gas yang telah tersertifikasi.
  • Response Correlation Audit (RCA) adalah serangkaian pengujian yang dilakukan secara spesifik untuk menjamin secara kontinu validitas pengukuran partikulat dengan pemantauan Emisi secara terus menerus.
  • Relative Accuracy Test Audit (RATA) adalah perbedaan rata-rata absolut antara konsentrasi gas dengan peralatan pemantauan secara terus menerus dan nilai yang ditentukan dengan Metode Referensi sebagaimana dalam EPA yaitu 40CFR75 dan/atau 40 CFR60.

Adhikarilab Indonesia saat ini menyediakan layanan pengujian CEMS untuk jenis audit CGA dan RCA.

This will close in 46 seconds

This will close in 22 seconds