Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) Nomor 13 Tahun 2021 mengatur mengenai Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus (SISPEK). Sistem ini dikenal juga dengan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang bertujuan untuk mengukur kadar suatu parameter emisi dan laju alir yang dilakukan secara terus menerus.
Melalui peraturan ini, akan dilakukan pemantauan emisi sumber tidak bergerak atau emisi cerobong. Pemantauan emisi akan dilakukan secara terus menerus untuk mengukur dan merekam konsentrasi gas beracun serta partikel yang dihasilkan dari aktfitas suatu industri. Monitoring CEMS/ SISPEK ini dilakukan untuk memastikan bahwa standar emisi tetap terpenuhi.
Sektor industri yang wajib menerapkan CEMS menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Tiga Jenis Audit dalam Pemantauan CEMS
Adhikarilab Indonesia saat ini menyediakan layanan pengujian CEMS untuk jenis audit CGA dan RCA.