Air limbah adalah air sisa atau buangan yang telah mengalami penurunan kualitas berasal dari kegiatan industri, perkantoran, pemukiman, pertanian dan tempat umum seperti hotel, restoran, pasar dan sebagainya. Limbah yang dihasilkan perlu pengelolaan dan penanganan dengan baik agar dapat menghindari atau meminimalisir dampak buruk terhadap lingkungan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
Pemerintah menetapkan regulasi mengenai baku mutu air limbah sebagai acuan kadar unsur pencemaran dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke sistem pembuangan air limbah. Air limbah yang akan dibuang atau dilepas sebelumnya harus melalui proses pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kualitas air limbah harus dilakukan pemantauan melalui pengujian laboratorium terakreditas dan/atau terintegrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, debit air limbah harus dapat terukur dan dicatat secara berkala oleh penanggung jawab usaha.
Apabila dari hasil pemantauan dan pengujian air limbah terdapat kadar suatu unsur di atas kadar yang ditetapkan, maka penanggung jawab usaha tersebut wajib melakukan perbaikan terhadap pengolahan air limbah. Tetapi, jika air limbah yang dihasilkan masih dikategorikan baik maka dapat dimanfaatkan kembali tanpa harus dibuang dengan membuat permohonan persetujuan teknis pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah melalui KLHK.
Dengan melakukan pemantauan dan pengujian air limbah secara teratur, dapat diketahui kualitas suatu air limbah dan pencegahan yang diperlukan. Adhikarilab Indonesia merupakan laboratorium lingkungan terakreditasi KAN yang dapat membantu dalam melakukan pemantauan atau pengujian air limbah dengan teknik pengambilan sample uji sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).