Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah hal penting yang harus diterapkan dalam bekerja dimana didalamnya terdapat bahaya Psiko-sosial yang timbul oleh psikologis tenagakerja yang kurang baik. Stress juga sering menjadi masalah yang dihadapi para karyawan sehingga dapat menimbulkan kemampuan seseorang dalam menghadapi lingkungan kerjanya.
Penerbitan Permenaker RI No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
Dalam regulasi tersebut memberikan standar mengenai psikologi dan ergonomi serta persyaratan kebersihan dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat dan nyaman. Untuk itu, pemantauan stress kerja psikologi dan ergonomi dibutuhkan untuk membantu kenyamanan manusia dalam beraktifitas dalam lingkungan kerja.