Setiap usaha yang melakukan kegiatan berdampak pada lingkungan maka wajib menyusun dokumen lingkungan sebagai salah satu upaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Dokumen lingkungan yang kami buat berupa laporan implementasi UKL-UPL. Laporan ini disusun sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh KLHK dengan isi mengenai perkembangan dan kinerja komitmen perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pemantauan dan pengujian lingkungan hidup yang diperlukan dalam menunjang laporan implementasi UKL-UPL juga akan dilakukan oleh tim laboratorium Adhikarilab Indonesia.

Dokumen lingkungan bukan sebatas hanya laporan impelentasi UKL-UPL, kami juga memberikan layanan lain yaitu:

  • Dokumen implementasi UKL-UPL
  • SURKET (Surat Keterangan) DISNAKER
  • Noise Mapping
  • Higiene dan Sanitasi
  • PERTEK atau RINTEK

Adhikarilab Indonesia merupakan laboratorium lingkungan terkareditasi KAN yang dapat membantu dalam penyusunan dokumen lingkungan serta memiliki SK penunjukan PJK3 dari Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan pelayanan monitoring serta konsultasi dalam pemenuhan persyaratan lingkungan kerja sesuai dengan persyaratan PERMENAKER No. 5 tahun 2018.

This will close in 25 seconds

This will close in 11 seconds