Artikel ini telah diperbarui pada Oktober 2026
Kebisingan (noise) merupakan suara yang tidak diinginkan, tidak disukai dan mengganggu. Dalam konteks lingkungan kerja, kebisingan lingkungan kerja merupakan sumber suara bising yang tidak diinginkan atau berlebihan yang berada di tempat kerja sehingga dapat mengganggu kenyamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja yang bersumber dari berbagai hal, baik dari luar atau dalam ruangan itu sendiri.
Seringkali kebisingan di tempat kerja terutama kantor dan ruang indoor lainnya dianggap remeh oleh karyawan, atasan bahkan K3 perusahaan dengan alasan yang beragam, seperti:
- “Sudah biasa, nanti juga terbiasa”. Padahal, apa yang mereka bilang “terbiasa” bisa diindikasikan pendengaran sudah mulai rusak karena terlalu sering terpapar kebisingan.
- “Ah, gak terlalu berisik kok!”. Para pekerja masih menganggap ini kebisingan kecil, namun apabila diukur sudah hampir mendekati Nilai Ambang Batas (NAB). Apabila terus menerus tanpa adanya perubahan, bisa menyebabkan risiko di masa mendatang.
- “Tidak ada keluhan dari karyawan”. Mungkin jarang atau tidak pernah ada karyawan dengan risiko kebisingan di area kerjanya mengeluh karena takut atau mengira semua sama saja. Namun tanpa disadari pendengaran mulai berkurang ketika dilakukan pengecekan audiometri.
Baca juga artikel berkaitan dengan lingkungan kerja
- Hindari Cedera, Tingkatkan Efisiensi: Panduan Praktis Ergonomi Sehari-hari
- Poin-poin Penting dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
- Industrial Hygiene dalam Lingkungan Kerja
- Seberapa Penting Pencahayaan di Lingkungan Kerja?
Dampak Umum Kebisingan Lingkungan Kerja
Suatu kebisingan dengan durasi paparan, frekuensi serta intensitas yang tinggi maka akan semakin besar potensi dampak terhadap seseorang. Dampak tersebut tidak secara langsung, namun seiring durasi paparan maka dampak akan terakumulasi dan jarang disadari hingga terjadi suatu masalah. Berikut beberapa dampak umum dari kebisingan:
- Gangguan Pendengaran: merupakan dampak paling umum terjadi dapat berupa pendengaran turun sementara maupun permanen akibat paparan kebisingan yang tinggi.
- Gangguan Psikologis: kebisingan yang terus menerus dapat meningkatkan gangguan psikologis berupa stres dan kecemasan, gangguan konsentrasi bahkan dapat membuat seseorang mudah emosi.
- Penurunan Produktivitas: akibat lingkungan yang bising, dapat membuat seseorang sulit untuk fokus dan berkomunikasi. Tidak jarang akan terjadi kesalahan kerja dan waktu respon yang lambat kerena adanya kesalahan komunikasi.
- Gangguan Fisik & Kesehatan Lain: paparan kebisingan dapat meningkatkan risiko hipertensi dan gangguan tidur pada malam hari.
- Keselamatan Kerja: akibat penurunan pendengaran karena kebisingan, seseorang dapat salah mendengar instruksi dan kurang awas dalam sinyal atau alarm sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Dampak Klinis Kebisingan yang Sering Diabaikan
Paparan suara bising di atas NAB secara terus-menerus tidak hanya membuat komunikasi terganggu, tetapi juga memicu gangguan kesehatan kronis seperti:
- NIHL (Noise-Induced Hearing Loss): Tuli akibat kerja yang sifatnya permanen (tidak bisa disembuhkan) karena rusaknya sel-sel rambut di dalam telinga dalam.
- Tinnitus: Munculnya suara berdenging konstan di dalam telinga yang mengganggu konsentrasi dan waktu istirahat pekerja.
- Gangguan Fisiologis Non-Auditori: Kebisingan kronis memicu stres kerja, peningkatan tekanan darah (hipertensi), gangguan tidur, hingga peningkatan risiko kecelakaan kerja akibat hilangnya fokus.
Tabel Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan Menurut Permenaker No. 5 Tahun 2018
Berdasarkan Lampiran Permenaker No. 5 Tahun 2018, batas maksimal intensitas kebisingan yang diperbolehkan di tempat kerja adalah 85 dBA untuk 8 jam kerja sehari. Jika intensitas suara naik, maka waktu paparan aman pekerja harus dipangkas secara drastis sebagai berikut:
| Intensitas Kebisingan (dBA) | Waktu Paparan Maksimal per Hari |
|---|---|
| 85 dBA | 8 Jam |
| 88 dBA | 4 Jam |
| 91 dBA | 2 Jam |
| 94 dBA | 1 Jam |
| 97 dBA | 30 Menit |
| 100 dBA | 15 Menit |
| 140 dBA | Tidak boleh terpapar sama sekali (maksimum sesaat) |
Catatan: Paparan kebisingan yang melebihi batas waktu di atas tanpa alat pelindung telinga (Earplug/Earmuff) dapat mengakibatkan kerusakan pendengaran permanen secara bertahap.

Proses pengambilan sampel kebisingan dalam ruangan medis

Proses pengambilan sampel kebisingan dalam ruangan kerja
Sumber Kebisingan Dalam Ruangan
- Heating, Ventilation, and Air Conditioning (Pemanasan, Ventilasi, dan Pendinginan Udara) atau biasa dikenal dengan HVAC & Ventilasi
- Peralatan kantor seperti mesin printer laser, photocopy, rak server
- Genset dan trafo listrik dalam gedung
- Pompa air dan kompresor
- Mesin produksi, lift dan eskalator
- Manusia seperti pada ruang open office dan call center yang penuh dengan percakapan
- Getaran seperti pada getaran bangunan, getaran jendela dan pintu
Sumber Kebisingan dari Luar Ruangan yang Masuk
- Lalu lintas kendaraan yang lalu lalang baik seperti suara mesin dan klakson
- Konstruksi seperti kebisingan pembangunan dan proyek yang ada di sekitar tempat kerja
- Pabrik dengan mesin press, blower dan chiller besar dapat menjadi sumber kebisingan
- Perdekatan dengan pasar, sekolah, bandara, terminal dan stasiun kereta

Proses pengambilan sampel kebisingan dalam ruangan produksi

Proses pengambilan sampel kebisingan dalam ruangan produksi
Bagaimana Identifikasi Kebisingan Lingkungan Kerja?
Permenaker No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang mengatur salah satunya mengenai kebisingan dengan mengatur NAB standar suatu kebisingan. Sumber kebisingan akan diukur dengan alat sound lever meter terkalibrasi, dimana setiap jenis ruangan memiliki standar NAB masing-masing.
Identifikasi kebisingan sederhana dapat dilakukan sebagai contoh apabila seseorang harus menaikkan suara ketika berbicara pada jarak 1 meter, maka kebisingan ruangan tersebut sudah cukup tinggi. Kemudian, apabila suara lalu lintas di jalan terdengar jelas. Maka ruangan tersebut sudah terpapar kebisingan yang bersumber dari luar ruangan. Berdasarkan contoh tersebut, maka lingkungan kerja harus dilakukan monitoring lingkungan untuk mengetahui seberapa besar kebisingan telah melampau NAB dan harus segera dilakukan penanganan.
Penanganan Kebisingan
Berikut contoh penerapan dalam penanganan kebisingan pada lingkungan kerja:
- Menggunakan earplug atau headphone peredam suara untuk ruang kerja dengan kebisingan tinggi
- Atur layout ruangan sedemikan rupa agar tidak terlalu dekat dengan sumber kebisingan
- Memasang karpet/peredam dinding/jendela dan double glazing agar kebisingan dari luar terminimalisir
- Memasang sealant pada celah pintu/jendela
Bagaimana Perusahaan Harus Bertindak?
Kebisingan tidak jarang dianggap remeh karena dampaknya yang lambat berkembang dan tidak langsung terlihat secara visual. Padahal, biaya pemulihan kesehatan, penurunan produktivitas, serta risiko klaim kompensasi jangka panjang jauh lebih besar daripada biaya pencegahan awal.
Untuk melindungi pekerja dan memenuhi kepatuhan hukum K3, perusahaan wajib melakukan pengujian secara berkala menggunakan metode yang terstandarisasi. Langkah taktis pertama yang harus diambil adalah melakukan Pengukuran Kebisingan Lingkungan Kerja & Area Spesifik.
PT Adhikarilab Indonesia hadir sebagai laboratorium jasa monitoring lingkungan yang telah terakreditasi KAN (LP-720-IDN) dan memiliki SK Penunjukan PJK3 resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kami siap memberikan pelayanan monitoring komprehensif menggunakan Sound Level Meter dan Noise Dosimeter yang terkalibrasi berkala guna mendukung pemenuhan persyaratan Permenaker No. 5 Tahun 2018 (meliputi pengujian kebisingan, intensitas cahaya/pencahayaan, faktor psikologi & ergonomi, iklim kerja, hingga getaran).
Hasil pengujian objektif dari kami akan memberikan data rona awal (baseline data) yang valid bagi tim HSE Anda untuk merancang Hearing Conservation Program (HCP) yang efektif serta menjaga kepatuhan regulasi perusahaan secara optimal.



